Tujuan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak serta mencegah adanya penyalahgunaan data wajib pajak.
* Kirim Email
Cara berikutnya mengirimkan email ke KKP. Sama seperti layanan telepon, email anya bisa idgunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, berikut informasinya:
Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.
• Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online Sebelum 31 Maret Untuk Menghindari Denda Rp100.000
Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA).
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP.
- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.
* Akun Twitter Kring Pajak
Untuk sementara waktu ini, layanan telepon Kring Pajak 1500200 dialihkan.
Jadi untuk layanan bisa dilakukan melalui akun twitter @kring_pajak, surel ke informasi@pajak.go.id untuk informasi pajak atau surel pengaduan@pajak.go.id untuk pengaduan, atau live chat di situs pajak www.pajak.go.id saat jam kerja.
* Media Sosial KKP Tempat WP Terdaftar
Terakhir bisa menghubungi akun media sosial KKP tempat wajib pajak terdaftar. Ini ada melalui Twitter, Facebook ataupun Instagram.
Cara mencarinya pun mudah, yakni @pajak dan diikuti nama daerah. Misalnya @pajaktemanggung atau @pajakwonosobo.
Setelah mengirimkan DM, masyarakat akan diberikan informasi soal layanan yang dibutuhkan, persyaratan, apa yang harus dilakukan.
Demikian informasi untuk lapor SPT online sekaligus cara mengatasi lupa kode EFIN secara online, Semoga bermanfaat. (*)