Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024 KPU Agendakan 5 Tahapan Debat Capres Dengan Format Berbeda Dari Sebelumnya

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah jadwal dan format debat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024 mendatang yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum.

1. Moderator debat pasangan calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.

2. Moderator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh KPU setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari tim Kampanye pemilu tingkat nasional masing-masing pasangan calon.

3. Selama dan sesudah berlangsung debat pasangan calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap pasangan calon.

Pasal 53 peserata dalam acara debat Pilpres 2024.

1. KPU dapat mengundang peserta dalam jumlah terbatas dalam pelaksanaan debat pasangan calon.

2. KPU memberikan akses bagi penyandang disabilitas sebagai partisipan dalam pelaksanaan debat pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

3. Dalam hal KPU memberikan akses bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perwujudan prinsip aksesibel dalam penyelenggaraan Kampanye Pemilu. (*)

Berita Terkini