Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024 KPU Agendakan 5 Tahapan Debat Capres Dengan Format Berbeda Dari Sebelumnya

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah jadwal dan format debat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024 mendatang yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Format seperti dalam debat Capres Amerika Serikat, di mana peserta debat akan menyampaikan gagasan kepada masyarakat dan menjawab pertanyaan yang diajukan oleh mereka.

Format ini dinilai cocok, terlebih karena format debat di mana moderator bisa menggali jawaban paslon sulit dilakukan di Indonesia.

Mekanisme Debat Pilpres 2024

Sebagaimana dikutip dari kpu.go.if mengenai debat Capres-Cawapres 2024 telah tertuang pada Pasal 50 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Merujuk pada ketentuan butir 1, KPU melaksanakan debat pasangan Capres dan Cawapres sebanyak 5 kali. Rincian debatnya seperti 3 kali untuk debat Calon Presiden dan 2 kali untuk debat Calon Wakil Presiden.

Selain itu, dalam butir 3 dijelaskan kalau Calon Presiden dan atau wakil presiden yang mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut.

Apabila salah satu dari mereka tidak hadir maka ketentuannya sebegai berikut.

1. Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan debat.

2. Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan debat.

3. KPU mempunyai wewenang untuk menetapkan kebijakan lain dalam memenuhi ketentuan 5 kali debat pasangan calon apabila terdapat alasan ketidakhadiran.

Adapun ketentuan lain mengenai teknis pelaksanaan debat Capres dan Cawapres juga tercantum pada Pasal 51, 52, dan 53.

Jadwal Kampanye Anies Baswedan Pemilu 2024, Ungkap Kesiapan Pasangan AMIN Hadapi Debat Pilpres 2024!

Terkait aturan penyiaran acara debat Pilpres 2024

Penyelenggaraan debat pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 disiarkan langsung secara nasional oleh media massa elektronik melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta.

Debat pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disiarkan ulang pada masa Kampanye Pemilu.

Pasal 52 moderator acara debat Pilpres 2024.

Halaman
1234

Berita Terkini