Cek Aturan Telat Bayar Pajak 5+2 Tahun, Status Kendaraan Bisa Langsung Bodong!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini aturan yang berlaku jika terlambat membayar pajak kendaraan dengan waktu 5+2 tahun, maka kendaraan akan dianggap bodong.

Langkah-langkah untuk cek biaya Pajak mobil melalui website Samsat:

a. Buka website resmi Samsat seperti samsat.info (jika melalui ponsel) atau sesuai wilayah seperti www.jakarta.go.id/e-samsat untuk DKI Jakarta.

b. Isi data kendaraan yang diperlukan, seperti nomor polisi kendaraan dan nomor induk kependudukan.

c. Pantau hasilnya untuk mengetahui besaran biaya Pajak yang harus dibayarkan.

Namun perlu diingat bahwa biaya yang tertera belum termasuk denda keterlambatan dan Pajak progresif.

2. Aplikasi e-Samsat

Samsat menyediakan aplikasi khusus bernama Sambara yang memudahkan pemilik kendaraan untuk mengecek biaya Pajak mobil atau motor secara online.

Aplikasi ini juga menawarkan menu lain terkait perPajakan kendaraan.

Langkah-langkah untuk cek biaya Pajak mobil melalui aplikasi Sambara:

a. Unduh aplikasi e-Samsat (Sambara) dari Playstore.

b. Log-in menggunakan data diri dan data kendaraan.

c. Pilih menu Pendaftaran untuk mengisi formulir dan mendapatkan informasi mengenai nilai Pajak, tanggal jatuh tempo Pajak, dan STNK.

(*)

Berita Terkini