TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek lagi Pajak Kendaraan Bermotor Anda. Sebab, jangan lupa, ada ancaman sanksi berupa penghapusan data registrasi kendaraan bila tak bayar Pajak.
Dijelaskan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengingatkan kembali.
Bahwa sanksi itu tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74.
Bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang tidak Pajaknya belum dibayar selama 2 tahun, maka kendaraan tersebut menjadi ilegal.
Ini berarti kendaraan tersebut tidak punya surat yang sah lagi.
Sehingga tidak bisa digunakan di jalan raya.
“Saya hanya ingin mengingatkan pada kita semua untuk tercapainya tertib data kepemilikan lengkapnya itu 5 plus 2,” dikutip situs resmi Humas Polri.
• Aturan Baru Penunggak Pajak Kendaraan Dilarang Isi BBM di SPBU, Namanya Diumumkan via Speaker
Yakni lima kali tidak bayar Pajak STNK itu berarti jadi kosong. Dan plus dua kali berarti sudah tidak bisa dicatat lagi.
Kepolisian akan menghapuskan dari data register kendaraan.
Jadi mobil maupun motor yang menunggak Pajak 5+2 tahun itu hanya akan menjadi seonggok besi saja.
Berarti hanya boleh dipajang. Apakah bisa dihidupkan lagi?
Jawabannya Tidak. Oleh karena itulah tugas kami mengingatkan tentang kewajiban masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74, data registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor bisa dihapus.
Hanya jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Namun, bila kendaraan tidak terdaftar dan tidak bisa diregistrasikan lagi, maka kendaraan tersebut jadi bodong.
Taat membayar Pajak kendaraan setahun sekali, kendaraan tetap teregistrasi di data kepolisian. Pemilik kendaraan juga membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Dengan telah dipenuhinya kewajiban SWDKLLJ yang dibayar bersama sama Pajak kendaraan, itu bisa memudahkan meringankan biaya pengobatan, dari negara bagi mereka yang sudah membayarkan kewajibannya.
• Aturan Baru Bayar Pajak Kendaraan Per 1 November 2023, Online atau di Samsat Seluruh Indonesia
Cara Mudah Mengecek Biaya Pajak Mobil dan Motor Secara Online
Mengurus Pajak kendaraan adalah hal penting yang harus dilakukan setiap tahun.
Pastikan Anda mengetahui besaran biaya Pajak dan membayarnya tepat waktu agar terhindar dari denda dan STNK kendaraan tetap aktif.
Biaya Pajak kendaraan tidak ditentukan berdasarkan penghasilan pemiliknya.
Tarif Pajak mobil dan motor ditentukan berdasarkan nilai jual kendaraan yang dievaluasi setiap tahun. Karena itu, besaran biaya Pajak kendaraan dapat berubah dari tahun ke tahun.
Perlu diingat, jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan di satu rumah, Pajak kendaraan bisa lebih mahal dengan sistem tarif progresif.
Kendaraan pertama dikenakan biaya 1-2 persen, sedangkan kendaraan kedua, ketiga, keempat, dan seterusnya akan dikenakan biaya 2-10 persen.
• Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga Desember 2023, Warga: Bagus Programnya
Cara Mudah Check Biaya Pajak Secara Online
Untuk memudahkan mengecek biaya Pajak kendaraan tahunan, teknologi saat ini telah menyediakan opsi online.
Berikut adalah tiga cara mudah untuk mengecek biaya Pajak kendaraan secara online:
1. Website Samsat:
Cara termudah adalah mengunjungi laman resmi atau website Samsat.
Selain mengetahui besaran biaya Pajak kendaraan, Anda juga dapat memperoleh informasi lainnya, seperti tanggal jatuh tempo Pajak.
Langkah-langkah untuk cek biaya Pajak mobil melalui website Samsat:
a. Buka website resmi Samsat seperti samsat.info (jika melalui ponsel) atau sesuai wilayah seperti www.jakarta.go.id/e-samsat untuk DKI Jakarta.
b. Isi data kendaraan yang diperlukan, seperti nomor polisi kendaraan dan nomor induk kependudukan.
c. Pantau hasilnya untuk mengetahui besaran biaya Pajak yang harus dibayarkan.
Namun perlu diingat bahwa biaya yang tertera belum termasuk denda keterlambatan dan Pajak progresif.
2. Aplikasi e-Samsat
Samsat menyediakan aplikasi khusus bernama Sambara yang memudahkan pemilik kendaraan untuk mengecek biaya Pajak mobil atau motor secara online.
Aplikasi ini juga menawarkan menu lain terkait perPajakan kendaraan.
Langkah-langkah untuk cek biaya Pajak mobil melalui aplikasi Sambara:
a. Unduh aplikasi e-Samsat (Sambara) dari Playstore.
b. Log-in menggunakan data diri dan data kendaraan.
c. Pilih menu Pendaftaran untuk mengisi formulir dan mendapatkan informasi mengenai nilai Pajak, tanggal jatuh tempo Pajak, dan STNK.
(*)