Cek Aturan Telat Bayar Pajak 5+2 Tahun, Status Kendaraan Bisa Langsung Bodong!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini aturan yang berlaku jika terlambat membayar pajak kendaraan dengan waktu 5+2 tahun, maka kendaraan akan dianggap bodong.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek lagi Pajak Kendaraan Bermotor Anda. Sebab, jangan lupa, ada ancaman sanksi berupa penghapusan data registrasi kendaraan bila tak bayar Pajak.

Dijelaskan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengingatkan kembali.

Bahwa sanksi itu tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74. 

Bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang tidak Pajaknya belum dibayar selama 2 tahun, maka kendaraan tersebut menjadi ilegal.

Ini berarti kendaraan tersebut tidak punya surat yang sah lagi.

Sehingga tidak bisa digunakan di jalan raya.

“Saya hanya ingin mengingatkan pada kita semua untuk tercapainya tertib data kepemilikan lengkapnya itu 5 plus 2,” dikutip situs resmi Humas Polri.

Aturan Baru Penunggak Pajak Kendaraan Dilarang Isi BBM di SPBU, Namanya Diumumkan via Speaker

Yakni lima kali tidak bayar Pajak STNK itu berarti jadi kosong. Dan plus dua kali berarti sudah tidak bisa dicatat lagi.

Kepolisian akan menghapuskan dari data register kendaraan.

Jadi mobil maupun motor yang menunggak Pajak 5+2 tahun itu hanya akan menjadi seonggok besi saja.

Berarti hanya boleh dipajang. Apakah bisa dihidupkan lagi?

Jawabannya Tidak. Oleh karena itulah tugas kami mengingatkan tentang kewajiban masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74, data registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor bisa dihapus.

Hanya jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK. 

Namun, bila kendaraan tidak terdaftar dan tidak bisa diregistrasikan lagi, maka kendaraan tersebut jadi bodong.

Halaman
123

Berita Terkini