"Jadi tidak ada maksud untuk berkeliaran, refresing senaknya, tidak ada maksud seperti itu ," tuturnya di konfirmasi TribunPontianak, Senin 6 November 2023.
Informasi yang beredar di berbagai media sosial ia nilai sangat dibesar-besarkan.
Sejak awal kasus ini bergulir, ia katakan kliennya selalu bersikap kooperatif, dan tidak memiliki niatan kabur.
Ia katakan kliennya tetap dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis, dan itu selalu dilakukan oleh kliennya.
"Hari ini juga masih posisi wajib lapor," katanya.
Saat ini, dari hasil evaluasi kepolisian ia katakan kliennya dikenakan wajib lapor seminggu tiga kali, yakni, senin, rabu, dan jumat.
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini