TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satreskrim Polresta Pontianak masih melakukan pelengkapan berkas perkara kasus persetubuhan Anak Di Bawah Umur dengan tersangka HS (46), oknum pendidik di Kota Pontianak.
Tersangka HS sendiri terjerat kasus persetubuhan Anak Di Bawah Umur dengan seorang siswi SMK.
Korban mengaku selain disetubuhi juga dipaksa untuk melakukan Aborsi.
Kapolresta Pontianak Kombespol Adhe Hariadi mengungkapkan saat ini penyidik Satreskrim masih melengkapi P19 dari Kejaksaan Negeri Pontianak.
"Mudah-mudahan segera lengkap dan berkas kirim ke Kejaksaan," ujarnya.
Terkait status HS saat ini, Kombes Adhe mengatakan masih dalam penangguhan penahanan.
Namun dari hasil evaluasi, HS kini harus wajib lapor seminggu tiga kali yakni Senin, Rabu danJumat, dari sebelumnya dua kali seminggu yakni Senin dan Kamis.
Ia menjelaskan, tersangka yang tahanannya ditangguhkan tidak dilarang ke luar kota, asalkan pada saat hari wajib lapor, tersangka tersebut hadir.
"Boleh, yang penting wajib lapor hadir," jelasnya.
• Oknum Pendidik di Kalbar yang Rudapaksa Siswi SMK di Pontianak Diperiksa Lie Detector
• Update Baru Kasus Oknum Pendidik di Pontianak yang Rudapaksa Siswi SMA, Berkas Belum Lengkap
Kuasa Hukum Klarifikasi soal Video HS Liburan
Sebelumnya, beredar video HS diduga pergi berlibur di pantai.
Dalam video tersebut, HS terlihat sedang menikmati senja di pinggir pantai sembari menikmati makanan dan minuman.
Kuasa Hukum HS, Yohanes Nenes menyampaikan bahwa status kliennya merupakan penangguhan penahanan dan bukan tahanan kota.
Dalam penangguhan penahanan ia katakan tidak ada larangan untuk bepergian.
Kemudian, terkait posisi kliennya yang pergi ke pantai itu ia katakan inisiatif dari sang istri, yang melihat kondisi suaminya yang tertekan, agar menjadi lebih tenang.