TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang akhirnya menetapkan status tersangka sekaligus menahan mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Kabupaten Ketapang SG atas dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) Dana Alokasi Khusus (DAK) di Disdik Ketapang tahun 2023.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang RA Dhini melalui Kasi Intel Kejari Ketapang Panter Rivay Sinambela membenarkan kabar penahan tersebut.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial SG.
Baca selengkapnya disini
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini