Pengedar Narkoba Jaringan Sungai Kakap Ditangkap, Polisi Sita Sabu 21,30 Gram

Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AMANKAN TERSANGKA - Polisi amankan tersangka dan barang bukti narkoba, Sabtu 23 Agustus 2025. UN diamankan di Jalan Karya, Kompleks Amesta Raya Residance, Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Upaya pemberantasan peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. 

Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menciduk seorang pria berinisial UN (40), warga Pontianak Timur, yang diduga kuat menjadi pengedar sabu di wilayah Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, mengungkapkan penangkapan itu berlangsung pada Sabtu 23 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. 

UN diamankan di Jalan Karya, Kompleks Amesta Raya Residance, Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga mengarah pada peredaran narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” kata Aiptu Ade, Selasa 26 Agustus 2025.

Kapolsek Nanga Taman Ingatkan Warga Jauhi Judi dan Narkoba di Malam Hiburan HUT ke-80 RI

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 21,30 gram yang disimpan UN di dalam saku celana.

Polisi langsung menggiring tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Respons Polres Kubu Raya
Menurut Ade, keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba di lingkungannya. 

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun bisa menjadi pintu masuk dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba,” ujarnya.

Polisi menegaskan akan mendalami jaringan peredaran sabu yang melibatkan UN.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan tersangka terhubung dengan jaringan pengedar lainnya di wilayah Kubu Raya maupun Pontianak,” tambah Aiptu Ade.

Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk terus menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kasus yang melibatkan UN menjadi bukti keseriusan Tim Labubu Satres Narkoba dalam menindak pelaku penyalahgunaan narkotika, tanpa pandang bulu.

 

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini