Prada Yuwandi kemudian membekap mulut dan hidup Sri menggunakan kaos yang ia ambil.
• Kasus Oknum TNI Bunuh Mantan Pacar Berakhir Hukuman Mati, Kuasa Hukum Mengaku Sedikit Lega
Pukul 06.45, Yuwandi memegang leher Sri untuk mengecek denyut nadi dan memastikan Sri sudah meninggal.
Yuwandi kembali ke Pos nya bertugas dan meninggalkan jasad Sri tergeletak di lokasi.
Pukul 08.15, Yuwandi kembali ke lokasi membawa cangkul dan sekop mengubur jasad Sri di lokasi dengan posisi jasad terlentang.
Prada Yuwandi membuang barang bawaan Sri ke sungai.
Hal ini baru terungkap jelas dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer 1 - 05 Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis 14 September 2023.
Dalam sidang itu, Oditur Militer yang menyampaikan dakwaan mengungkap bahwa peristiwa pembunuhan Sri Mulyani terjadi pada 25 Desember 2022.
Juru Bicara Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Letkol CHK Salis Alfian Wijaya, menyampaikan terdakwa Prada Yuwandi didakwa dengan sejumlah pasal.
Pada dakwaan primer, Prada Yuwandi didakwa dengan pasal 340 KUHP yakni tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Kemudian, Yuwandi didakwa pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Lalu, Prada Yuwandi juga didakwa pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara 7 tahun.
"Dakwaan ini disusun secara subsideritas, artinya dakwaan ini nanti akan dibuktikan semua dalam persidangan, jadi mana yang terbukti akan dipilih majelis hakim berdasarkan fakta persidangan yang ada,"jelasnya.
• Terungkap di Persidangan Cara Keji Oknum TNI Aniaya Sri Mulyani Hingga Meregang Nyawa
Pada persidangan ini, sesuai surat dakwaan dari Oditur Militer terdapat 14 saksi yang akan dihadirkan dalam kasus ini.
Keluarga Sri Mulyani, gadis asal Pontianak yang dibunuh oknum TNI berharap pelaku dihukum mati atas perbuatannya.
Hal tersebut disampaikan Malhuri, ayah Sri Mulyani saat hadir dalam sidang dakwaan di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, kamis 14 September 2023.