TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah Harta Kekayaan Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Satori yang ditetapkan tersangka kasus korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Satori ditetapkan bersama anggota Komisi XI lainnya Heri Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG dan ST selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip dari Kompas.com, Kamis 7 Agustus 2025.
Dana diduga digunakan untuk membangun showroom dan rumah makan
Publik dibuat penasaran dengan berapa Harta Kekayaan Satori.
Satori merupakan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem.
Lantas berapa Harta Kekayaan Satori?
• HARTA Kekayaan Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Harta Kekayaan Satori
Berikut adalah rincian Harta Kekayaan Satori berdasarkan LHKPN per 22 Maret 2024:
A. Tanah dan Bangunan Rp8.000.000.000
Berlokasi di Kabupaten/Kota Cirebon
B. Kendaraan Bermotor Rp525.000.000
Termasuk Toyota Fortuner dan Toyota Innova
C. Harta Bergerak Lainnya Rp7.000.000
Barang-barang bernilai seperti perabot atau elektronik