TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kronologi pembunuhan warga Pontianak, Sri Mulyani yang diduga dilakukan oknum TNI Prada Yuwandi terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer 1 - 05 Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis 14 September 2023.
Dalam sidang itu, Oditur Militer yang menyampaikan dakwaan mengungkap bahwa peristiwa pembunuhan Sri Mulyani terjadi pada 25 Desember 2022.
Bermula pada 23 Desember 2022, Sri Mulyani ke Kabupaten Sambas untuk meminta pertanggungjawaban kepada Prada Yuwandi atas kehamilannya.
24 Desember 2022 dini hari, Prada Yuwandi dan Sri Mulyani terlibat cekcok dan ribut karena Sri Mulyani mengetahui Prada Yuwandi bersama dengan wanita lain.
• Pengamat Hukum Nilai Oditor Masih Ragu Dengan Dakwaan Kasus Sri Mulyani
Sekitar pukul 06.00 WIB, Sri Mulyani meminta diantarkan Yuwandi ke Terminal Aruk, Sajingan
Setelah tiba di terminal, Yuwandi kembali mengarahkan sepeda motornya ke arah lain dan membawa Sri Mulyani ke sebuah rumah kosong di
Belakang Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar.
Dalam perjalanan, Prada Yuwandi merencanakan membunuh Sri Mulyani di belakang rumah Kosong di Bukit Tempayan.
Pukul 06.15, terdakwa menjalankan rencananya, pertama Prada Yuwandi menjegal Sri Mulyani dengan kaki kanannya sembari tangan kanannya menarik tubuh Sri Mulyani hingga Sri jatuh.
Saat jatuh, Prada Yuwandi langsung menindih perut Sri dan mencekiknya dengan kedua tangan hingga Sri tidak sadarkan diri.
• Pembunuhan Dilakukan Secara Keji, Keluarga Minta Oknum TNI Bunuh Sri Mulyani Dihukum Mati
Ketika Sri tidak sadarkan diri, Prada Yuwandi sempat menyetubuhi Sri.
Selesai menyetubuhi dan hendak memakaikan celana Sri, Prada Yuwandi melihat tubuh Sri bergerak.
Prada Yuwandi mengambil batu dan memukulkannya ke kepala Sri hingga berdarah.
Tidak selesai disitu, Prada Yuwandi berdiri lalu menginjak - injak dada dan perut Sri Mulyani.
Prada Yuwandi kemudian membekap mulut dan hidup Sri menggunakan kaos yang ia ambil.