Penemuan Jasad

Pengamat Hukum Nilai Oditor Masih Ragu Dengan Dakwaan Kasus Sri Mulyani

Oditor khawatir jika hanya menggunakan pasal tunggal terdakwa bisa lolos apabila bukti-bukti itu tidak bisa meyakinkan hakim.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Terdakwa Prada Yuwandi (kiri ujung) saat persidangan Pembacaan Dakwaan atas dugaan pembunuhan yang dilakukannya terhadap mantan tunangannya Sri Mulyani. Kamis 14 September 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar menyebutkan Oditor masih ragu terkait dakwaan terhadap terdakwa Prada Yuwandi.

Oknum TNI yang menghabisi mantan pacar di Kabupaten Sambas.

"Dengan dakwaan alternatif ini menunjukan bahwa tuntutan Oditor tidak yakin sepenuhnya. Makanya menggunakan pasal alternatif," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Kamis 14 September 2023.

Ia juga menilai, Oditor khawatir jika hanya menggunakan pasal tunggal terdakwa bisa lolos apabila bukti-bukti itu tidak bisa meyakinkan hakim.

"Berdasarkan teori hukum pembuktian, bahwa hukum pembuktian harus menentukan dengan tegas ke pundak siapa beban pembuktian (Burden Of Proof, Burden Of Producing Evidence) harus diletakkan," katanya.

Baca juga: Pembunuhan Dilakukan Secara Keji, Keluarga Minta Oknum TNI Bunuh Sri Mulyani Dihukum Mati

Ia juga menuturkan, hal ini karena dipundak siapa beban pembuktian itu diletakkan oleh hukum dan akan menentukan secara langsung bagaimana akhir dari suatu proses hukum di pengadilan.

"Dalam perkara Prada Yuwandi sebagai terdakwa, Oditor menggunakan pasal 480 pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pasal 338 pembunuhan atau pasal 351 penganiayaan mengakibatkan kematian. Kalau Oditor yakin berdasarkan bukti yang kuat tidak perlu menggunakan pasal alternatif," jelasnya.

Lalu dijelaskannya lagi, Prada Yuwandi juga didakwa pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara 7 tahun.

"Pernyataan bahwa dakwaan ini disusun secara subsideritas, artinya dakwaan ini nanti akan dibuktikan semua dalam persidangan, jadi mana yang terbukti akan dipilih majelis hakim berdasarkan fakta persidangan yang ada," tutupnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved