TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini adalah cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk Bukan Penerima Upah (BPU).
Satu diantara program yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah adanya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Jika terjadi kecelakaan kerja, peserta yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan klaim untuk mencairkan JKK miliknya.
Mengutip dari tribunnews.com, JKK BPU ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Jaminan Kecelakaan Kerja ini merupakan program yang memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja.
Diketahui, JKK ini berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
• 2 Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Dengan Mudah, Sekarang Bisa Secara Online!
Inilah cara mengklaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan yang dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.
Cara klaim JKK BPU BPJS Ketenagakerjaan
Untuk klaim JKK bisa mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan, selanjutnya langkah-langkahnya:
* Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
* Mengambil nomor antrean untuk klaim JKK
* Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrean
* Dilayani oleh petugas
* Menerima tanda terima klaim