Public Service

2 Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Dengan Mudah, Sekarang Bisa Secara Online!

Jika karyawan dan ingin mengetahui seberapa banyak saldo BPJS Ketenagakerjaan miliknya cukup mengikuti 2 cara yang kami bagikan.  

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan-Simak 2 cara mudah untuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dengan mudah diakses secara online. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Saat ini sudah banyak sekali kemudahan yang dapat dilakukan untuk dapat mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan karena dapat diakses secara online

Jika karyawan dan ingin mengetahui seberapa banyak saldo BPJS Ketenagakerjaan miliknya cukup mengikuti 2 cara yang kami bagikan.  

Karena jika anda bekerja sebagai Karyawan anda wajib mengeketahui jumlah saldo yang anda miliki berdasarkan potongan yang dibayarkan. 

Tentunya, Anda tidak perlu repot-repot untuk pergi ke BPJS untuk melihat saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Atau ingin tahu cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Karena, saat ini Anda bisa mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan hanya melalui aplikasi maupaun website resmi yang dapat Anda akses dimanapun dan kapanpun.

Mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah dan cepat hanya melalui aplikais dan website.

Selain itu, dalam aplikasi tersbeut juga tersedia fitur untuk dapat melihat berapa jumlah saldo Jaminan Hari Tua yang diperoleh sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cairkan Bantuan Non BSU 2023, Daftar Kartu Prakerja Disini!

Dilansir dari Kompas.com bahwa Program BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang didirikan dengan tujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia.

Adapun BPJS Ketenagakerjaan ini dikembangkan dengan menggunakan dana dari peserta utamanya, baik itu para pekerja formal maupun informal.

Berikut adalah cara mudah untuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan

1. Cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi

*  Unduh dan instal aplikasi Jamsostek Mobile melalui Google Play Store atau App Store

*  Kemudian, buka aplikasinya

*  Buat akun atau login dengan menggunakan akun yang sudah dibuat

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved