* Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
* Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta.
• Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Karyawan dan Berikut 4 Programnya Yang Perlu Diketahui!
Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan
Berikut persyaratannya
- Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
- Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
- Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC KTP 2 saksi
- Laporan kepolisian apabila kecelakaan lalu lintas
- Kwitansi Pengobatan dan Perawatan
- Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja)
- Fotocopy absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)
- Buku Tabungan
- NPWP (saldo lebih dari 50 juta)
Demikian tadi cara klaim jaminan kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus bukan penerima upah.
Semoga bermanfaat. (*)