Ini 4 Faktor Utama Penyebab Perceraian di Kalbar pada 2023

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perceraian.

TRIBUNPONPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengadilan Agama (PA) se-Kalimantan Barat menerima 2.344 perkara cerai sepanjang Januari hingga Juni 2023.

Lantas apa faktor penyebabnya?

Humas Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Hakim Tinggi Dr Agus Yunih menyampaikan, dari 2.344 perkara cerai yang diterima Pengadilan Agama, 649 merupakan cerai Talak atau suami menggugat cerai istrinya.

Kemudian, sebanyak 1.875 perkara cerai Gugat atau istri menggugat cerai suaminya.

26-35 Tahun Jadi Usia Perceraian Terbanyak di Kota Singkawang

Faktor ekonomi ia katakan menjadi faktor paling dominan dalam kasus perceraian di Kalbar, kemudian perselingkuhan atau gangguan pihak ketiga menduduki peringkat ke 2 penyebab pasangan suami istri di Kalbar bercerai, kemudian terdapat faktor Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dan terkait narkoba.

Kendati perceraian diperbolehkan, Ia menegaskan, bahwa Pengadilan Tinggi Agama sejak dahulu telah membuat patokan agar tidak mudah dalam memutuskan perceraian.

"Artinya diusahakan lebih dahulu mediasi atau perdamaian, jangan sampai karena baru menikah sebentar, karena baru egoisnya seseorang kemudian diceraikan," jelasnya, Senin 14 Agustus 2023.

Dalam proses cerai ia katakan selalu melakukan mediasi dan pendalaman terhadap kasus perceraian sebelumnya putusan.

"Kita beri nasihat agar mereka tidak jadi bercerai dengan menyampaikan untung rugi jika perceraian terjadi, terutama dampak terhadap anak - anak," terangnya.

Pengadilan Agama Putussibau Tolak Dispensasi Nikah Anak Bawah Umur

Dispensasi

Berdasarkan Data Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, hingga Juni 2023 Pengadilan Agama Pontianak menangani 19 perkara Dispensasi Nikah.

Pengadilan Agama Sambas sebanyak 85 perkara, Pengadilan Agama Mempawah sebanyak 13 perkara.

Lalu, Pengadilan Agama Sanggau 36 perkara, Pengadilan Agama Sintang 57 perkara, Pengadilan Agama Ketapang 38 perkara, Pengadilan Agama Putusibau 29 Perkara.

Selanjutnya, Pengadilan Agama Bengkayang 6 perkara, Pengadilan Agama Singkawang 11 perkara, Pengadilan Agama Nanga Pinoh 25 Perkara dan Pengadilan Agama Sungai Raya 15 Perkara.

Pada tahun sebelumnya, yakni 2022 Pengadilan Agama di seluruh Kalbar terdata menangani sebanyak 960 perkara Dispensasi Nikah.

Halaman
12

Berita Terkini