Pengadilan Agama Putussibau Tolak Dispensasi Nikah Anak Bawah Umur
"Pasalnya, keadaan anak hingga muncul maksud menikah, bukan datang dari keinginannya yang mandiri. Melainkan karena adanya desakan pihak tertentu di l
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pengadilan Agama (PA) Putussibau harus menolak permohonan dispensasi kawin atas anak usia bawah umur (14 tahun), yang mana perkara diajukan oleh orangtuanya anak tersebut.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Putussibau, Erfandi menyatakan, penolakan dispensasi tersebut diputuskan dalam sidang terbuka untuk umum beberapa waktu lalu.
"Saya sendiri sebagai hakim yang memimpin sidang permohonan dispensasi kawin atas usia dibawah umum, dengan putusan menolak permohonan para pemohon," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Senin 24 Juli 2024.
Sedangkan pertimbangan hakim menolak permohonan dispensasi tersebut, setelah melakukan pemeriksaan seksama, keadaan yang dialami atau maksud perkawinan anak tersebut tidak memenuhi ketentuan Perma 5 Tahun 2019.
"Pasalnya, keadaan anak hingga muncul maksud menikah, bukan datang dari keinginannya yang mandiri. Melainkan karena adanya desakan pihak tertentu di luar dirinya, terlebih usia anak yang masih sangat belia, tidak sepantasnya mendapat sanksi adat atau sanksi sosial dengan mengharuskannya menikah di usia dini," ucapnya.
• Pemda Kapuas Hulu Tegaskan Akan Tetap Dukung Keberadaan Daun Kratom Agar Tak Dilarang
Erfani juga menegaskan pentingnya pola asuh dan pola didik di lingkungan rumah dan keluarga.
"Salah satu yang memicu perkara serupa adalah, adanya sikap orangtua, baik langsung atau tidak, yang menyetujui anak berpacaran bahkan di usia SD," ujarnya.
Maka dari itu menurut Erfandi, jangan pernah menyetujui atau menunjukkan sikap membolehkan anak berpacaran.
"Sebab bagi anak, hal itu akan dimaknai lebih," ucapnya.
Selain itu juga perkembangan teknologi saat ini, sedikit banyak telah mempercepat masuknya informasi dewasa di kalangan anak-anak.
"Bahkan, tak sedikit anak remaja usia sekolah yang berani mengumbar kemesraan di tempat umum. Mirisnya lagi, masyarakat terkesan mulai menganggapnya biasa. Di sisi lain, saat ada langkah sosial yang diambil, terkadang belum seutuhnya sesuai dengan norma hukum yang ada," ujarnya.
Ia pun berharap perkara serupa tak terjadi lagi. Sekalipun ada aturan hukum yang memberikan kewenangan bagi Pengadilan Agama untuk memberikan dispensasi kawin, namun kewenangan itu diatur secara rinci supaya dapat digunakan sebijak mungkin. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Marthinus Hukom Sebut Peresmian BNNK Sambas Wujud Kehendak Baik Masyarakat |
![]() |
---|
Kepala BNN RI Marthinus Hukom Resmikan Kantor BNNK Sambas |
![]() |
---|
Bidpropam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin Personel Polresta Pontianak |
![]() |
---|
Wabup Susana Hadiri Bincang Santai Kolaborasi Rencana Aksi Sabang Merah Berdompu |
![]() |
---|
Ketua DPRD Safruddin Bangga Bupati Mempawah Pimpin Aspeksindo 2025-2029, Sampaikan Harapan Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.