TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah telah memastikan bahwa sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tidak akan dihapus.
Maka dari itu ketahui apa saja fasilitas kesehatan bagi peserta kelas 3 dan besaran tarif iuran BPJS Kesehatan.
Iuran berlaku bagi keanggotaan penerima upah maupun bukan pekerja.
Sebagai penggantinya, pemerintah bakal mendorong standarisasi ruang Rawat Inap kelas 3 BPJS Kesehatan di setiap rumah sakit yang disebutkan KRIS.
Dengan demikian, akan diterapkan sistem kelas Rawat Inap standar (KRIS) mulai tahun ini hingga 2025.
Dilansir dari Kompas.com, Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, menyatakan bahwa implementasi KRIS hanya berlaku untuk standarisasi ruang Rawat Inap kelas 3 BPJS Kesehatan di setiap rumah sakit.
• Ingin Mendapat Pelayanan Kesehatan Maksimal? Simak dan Penuhi Persyaratan Daftar BPJS Kesehatan!
Sementara itu, kelas 1 dan kelas 2 tetap mengikuti standar yang berlaku saat ini, termasuk dalam hal tarif.
Oleh karena itu, perubahan standar kelas hanya terjadi untuk ruang Rawat Inap kelas 3 BPJS Kesehatan, termasuk dalam hal tarif di masa yang akan datang.
Nadia menjelaskan bahwa kelas 3 akan memiliki fasilitas yang lebih baik, seperti pendingin ruangan dan kamar mandi di dalam ruangan.
Dia menegaskan, tak ada penghapusan kelas. Hingga saat ini, masih ada standarisasi kelas, jadi kelas 1 dan 2 tetap membayar sesuai tarif yang berlaku.
• Cek Iuran Telat Bayar BPJS Kesehatan Secara Online Lebih Mudah, Akses Mobile JKN Atau WhatsApp!
Tetapi untuk kelas 3, ada yang memiliki 4 tempat tidur, ada yang 6, ada yang 8, ada yang memiliki WC di dalam ruangan, ada juga yang di luar, itu jadi standar pemerintah.
Lebih lanjut Nadia juga menegaskan bahwa tarif kelas 3 BPJS Kesehatan akan tetap sama pada tahun ini.
Sehingga meskipun ada perubahan, Namun, penerapan total standarisasi ruang Rawat Inap kelas 3 akan dilakukan secara serentak di setiap rumah sakit pada tahun 2025 mendatang.
Menurut Nadia, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 yang akan menjadi acuan untuk penerapan KRIS sesuai dengan 12 kriteria di setiap rumah sakit masih sedang dibahas di tingkat kementerian atau lembaga.
Nadia menjelaskan, pihaknya sedang fokus pada penyusunan RUU Kesehatan saat ini dan masih ada tahap pembahasan yang harus diselesaikan sebelum revisi Perpres dapat diajukan kepada Presiden Joko Widodo.
Dalam proses implementasi KRIS di RS atau rumah sakit, kelas 3 BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan dan peningkatan fasilitas
• Penangguhan Pembayaran BPJS Kesehatan Nonaktif, Begini Cara Membebaskannya!
Dikutip dari Kompas.com berikut tarif iuran BPJS Kesehatan untuk PBPU maupun Bukan Pekerja.
Tarif Iuran PBPU dan BP Untuk Golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dikenakan tarif sesuai kelas yang diambil yakni sebagai berikut.
Kelas 1 sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan kelas 2 sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per orang per bulan
Tarif kelas 3 sendiri sebetulnya berjumlah Rp 42.000 per orang per bulannya.
Namun mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 7.000 sehingga menjadi Rp 35.000 per orang per bulan.
Semoga bermanfaat. (*)