Berita Viral

Alasan Diskon Token Listrik 50 Persen PLN Kembali Disalurkan di Akhir Tahun 2025

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DISKON TOKEN LISTRIK - Ilustrasi diskon token listrik 50 persen. Berikut alasan diskon token listrik PLN 50 persen akan kembali disalurkan pemerintah di akhir tahun 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut alasan diskon token listrik PLN 50 persen akan kembali disalurkan pemerintah di akhir tahun 2025.

Masyarakat masih menanti kabar diskon listrik yang digelontorkan oleh pemerintah.

Pasalnya, salah diskon tarif listrik menjadi salah satu stimulus yang paling ditunggu-tunggu karena bisa berdampak langsung meringankan beban pengeluaran rumah tangga.

Terkait hal tersebut, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moergiarso menyatakan stimulus berupa pemberian diskon tarif listrik untuk masyarakat masih dalam tahap kajian.

"Itu masih dalam proses ya, teman-teman PLN kan juga (mengkaji)," ujar Susiwijono di Jakarta, Kamis 14 Agustus 2025.

RESMI Diskon Token Listrik PLN 50 Persen Kembali Berlanjut, Disalurkan Sebelum Akhir Tahun 2025

Ia mengingatkan, kebijakan diskon listrik 50 persen sebelumnya pernah dijalankan pemerintah pada Januari–Februari 2025.

Menurutnya, program stimlus yang sempat digulirkan itu terbukti membantu mendorong daya beli masyarakat.

"Dulu skema itu sudah pernah ada di Januari-Februari, dan sangat efektif," lanjut Susiwijono.

Diskon Listrik Perlu Kajian karena Gunakan Anggaran Negara

Stimulus ekonomi, lanjut Susiwijono, digelontorkan untuk menjaga keseimbangan permintaan dan pasokan atau supply and demand.

Langkah ini dinilai penting demi meningkatkan konsumsi, mempertahankan daya beli, dan menjaga pertumbuhan ekonomi.

Meski demikian, ia menegaskan stimulus tidak bisa diputuskan secara cepat.

Penggunaan anggaran pemerintah memerlukan kajian mendalam, termasuk mempertimbangkan beban subsidi dan kompensasi energi.

"Masih perlu banyak aspek ya, karena listrik itu kan mendapatkan subsidi dan kompensasi energi. Jadi pasti harus perlu kajian lebih mendalam.

Karena itu nanti kan bagi pemerintah ya kantong kiri-kanan kan (anggaran), karena ada subsidi kompensasi di sana jadi tetap harus dikaji," imbuhnya.

Halaman
12

Berita Terkini