Public Service

Cek Iuran Telat Bayar BPJS Kesehatan Secara Online Lebih Mudah, Akses Mobile JKN Atau WhatsApp!

Pengecekan data iuran yang telat bayar secara online dapat dilakukan dengan memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN. 

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Kolase BPJS Kesehatan. dan aplikasi Mobile JKN-Inilah cara untuk mengetahui tunggakan Iuran BPJS Kesehatan yang telat dibayar secara online dengan mudah yakni aplikasi Mobile JKN. Cara ini lebih mudah karena peserta tidak perlu datang langsung kekantor BPJS Kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara cek tunggakan atau iuran yang terlambat dibayar pada asuransi BPJS Kesehatan secara online.

Pengecekan data iuran yang telat bayar secara online dapat dilakukan dengan memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN

Pasalnya, Iuran BPJS Kesehatan wajib dibayarkan oleh peserta setiap bulannya sebelum tanggal 10 setiap bulan. 

Apabila peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran, maka akan mendapat denda hingga di non-aktifkan kepesertaannya.

Agar tidak terlambat, maka peserta perlu melakukan pengecekan tunggakan iuran BPJS Kesehatan secara berkala.

Pengecekan tunggakan BPJS Kesehatan ini dapat dilakukan secara online tanpa harus mengunjungi kantor.

Peserta dapat mengecek tunggakan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi  via WhatsApp. 

Bagaimana Dengan Iuran BPJS Kesehatan, Setelah Ujicoba Kelas Rawat Inap Standar Berlaku?

Lebih lengkapnya, simak cara cek tunggakan BPJS Kesehatan berikut ini:

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan di Aplikasi Mobile JKN

Dikutip dari Buku Panduan BPJS Kesehatan, Mobile JKN merupakan aplikasi milik BPJS Kesehatan untuk memudahkan akses masyarakat pengguna Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Berikut cara cek tunggakan BPJS Kesehatan di aplikasi Mobile JKN:

1. Buka aplikasi Mobile JKN

2. Login dengan memasukkan nomor NIK atau nomor BPJS Kesehatan

3. Masukkan password dan kode captcha

4. Klik "Info Iuran" untuk mengetahui jumlah iuran atau tunggakan yang harus dibayarkan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved