TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi meluncurkan program baru berupa konversi motor berbasis bahan bakar minyak BBM ke motor listrik.
Dengan target capaian konversi motor BBM menjadi motor listrik sebanyak 50.000 unit pada tahun 2023 dan 150.000 unit di tahun 2024.
Saat ini pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023.
Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta bagi masyarakat yang berminat melakukan konversi motor ini.
Seperti penejelasan Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (BBSP KEBTKE) Senda Hurmuzan Kanam.
• Aturan Baru! Pengguna Mobil BBM Kini Dipersulit, Paksa Masyarakat Beli Kendaraan Listrik
Ia menjelaskan mengenai apa yang dimaksud program konversi motor BBM jadi listrik via booklet resmi.
Dikutip dari booklet, konversi motor berbahan bakar minyak ke motor listrik berbasis baterai adalah konversi yang dilakukan dengan cara membongkar dan melepas mesin bakar, lalu menggantinya dengan komponen motor listrik beserta suku cadang pendukung lainnya.
Adapun suku cadang pada proses konversi yakni meliputi:
- Motor Brushless Direct Current (BLDC) beserta dudukannya
- Baterai berbasis litium
- Main Key Controller dilengkapi GPS dan IOT
- Electronic Controller Unit
- Indikator baterai
- Speed regulator
- Konverter mekanik ke CVT
- Kabel kelistrikan.
Senda menegaskan kembali bahwa maksud konversi motor BBM ke motor listrik adalah dengan cara mengganti mesinnya.
"Iya, mesin motor diganti," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (19/6/2023).
Jadi, dirinya menegaskan, maksud konversi bukanlah menukar motor BBM ke motor listrik.
"Kalau motornya ditukar, namanya trade-in. Konsep trade-in masih kami susun," terangnya.
• Mengenal Smart Meter, Alat Ukur Baru PLN yang Bisa Pantau Penggunaan Listrik Realtime
Syarat motor yang bisa dikonversi
Kriteria motor penerima bantuan Rp 7 juta untuk program konversi motor listrik adalah sebagai berikut: