- Kapasitas mesin antara 110 cc sampai 150 cc
- Kondisi laik jalan
- Kondisi fisik lengkap sesuai persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor masih berlaku saat dilakukan konversi
- Pajak kendaraan bermotor berjalan telah dibayar.
Selain itu, juga terdapat kriteria pemilik motor yang bisa melakukan konversi:
- Nama sesuai BPKB, STNK, dan KTP pemilik
- Menandatangani surat persetujuan kesediaan bahwa motor yang dimiliki akan dikonversi.
• Dibalik Kisah Haru Waginah, Penerima Bantuan Listrik Gratis dari Karyawan PLN
Cara konversi motor BBM ke motor listrik
Berikut ini cara untuk melakukan konversi motor BBM ke motor listrik agar dapat subsidi Rp 7 juta:
- Pemohon mengisi formulir pendaftaran secara online di ebtke.esdm.go.id/konversi atau langsung mendaftar ke bengkel konversi tersertifikasi.
- Bengkel melakukan pengecekan teknis kondisi motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian KTP, STNK, BPKB, nomor mesin dan nomor rangka).
- Pemohon dan bengkel melakukan persetujuan mengenai biaya total konversi.
- Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan konversi.
- Bengkel melakukan konversi motor milik pemohon.