TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak info resmi tarif listrik terbaru per 1 September 2025 lengkap semua golongan pelanggan PLN selengkapnya cek disini.
Tarif listrik untuk semua pelanggan PLN pada 1 September 2025 telah resmi ditetapkan.
Tarif listrik yang berlaku sepanjang periode tersebut masih mengikuti keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pada saat itu, Kementerian ESDM mengumumkan bahwa tarif listrik non-subsidi pada triwulan III (Juli-September) 2025 tidak mengalami perubahan.
Itu artinya, tarif listrik selama triwulan III masih sama dengan triwulan II (April-Juni) 2025.
• Cara Dapat Harga Diskon Beli Bright Gas untuk Semua Jenis Tabung Berlaku sampai 30 November 2025
Kementerian ESDM juga memastikan tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, Minggu 29 Juni 2025.
“PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” tambahnya.
Rincian tarif listrik terbaru untuk semua pelanggan PLN
Penetapan tarif listrik triwulan III 2025 sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Berdasarkan peraturan tersebut, penetapan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Penetapan tarif listrik mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Bagi Anda yang ingin mengetahui rincian tarif listrik pada 18-24 Agustus 2025 untuk semua pelanggan PLN, simak daftarnya berikut ini:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh