TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah kini mengeluarkan skema baru yang membuat semua jenis vaksin yang tersedia kini bisa untuk Booster.
Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) mengumumkan, masyarakat yang belum melengkapi vaksinasi primer maupun booster mulai kini bisa memakai jenis vaksin apa pun.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor IM.02.04/C/2413/2023.
Perihal Update Pemberian Vaksinasi Covid-19 tanggal 22 Mei 2023.
Ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2M) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu.
• Syarat Perjalanan Terbaru Hari Ini, Naik Kapal Feri Masih Wajib Vaksin Booster
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala/Direktur Utama/Direktur Rumah Sakit, dan Kepala/Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan di seluruh Indonesia.
"Bagi masyarakat yang belum melengkapi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) maka dapat diberikan vaksinasi Covid-19 dengan menggunakan vaksin yang tersedia," tulis salinan SE dikutip pada Jumat 26 Mei 2023.
Dalam SE juga tertulis, pengumuman menindaklanjuti Surat Edaran Nomor HK.02.02//252/2022.
Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022.
Begitu juga sesuai dengan WHO SAGE Roadmap for Prioritizing Uses of Covid-19 Vaccines tanggal 30 Maret 2023.
Dan Rekomendasi ITAGI nomor ITAGI/SR/6/2023 tentang Rekomendasi Pemanfaatan Vaksin Covid-19 bagi Masyarakat.
Aturan ini juga mempertimbangkan titer antibodi (kekebalan atau imunitas) individu setelah enam bulan dari imunisasi yang kedua akan menurun.
Sebagaimana laporan hasil uji klinis dari berbagai platform vaksin Covid-19.
Oleh karena itu, masyarakat tetap periu diberikan penguat (booster) untuk meningkatkan titer antibodi guna proteksi jangka panjang.
Di sisi lain, masih banyak pula masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19.