Syarat Perjalanan Terbaru Hari Ini, Naik Kapal Feri Masih Wajib Vaksin Booster

Simak syarat perjalanan terbaru hingga hari ini Kamis 25 Mei 2023 masyarakat masih wajib vaksin Booster.

Editor: Rizky Zulham
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Tenaga medis menyuntikkan vaksin Covid-19. Syarat Perjalanan Terbaru Hari Ini, Naik Kapal Feri Masih Wajib Vaksin Booster. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak syarat perjalanan terbaru hingga hari ini Kamis 25 Mei 2023 masyarakat masih wajib vaksin Booster.

Seperti halnya pada penumpang Kapal Feri.

PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry masih memberlakukan syarat wajib vaksin Booster Covid-19 bagi calon penumpang yang hendak naik kapal.

Aturan ini mengacu pada ketentuan pemerintah, Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.

"Syarat penyeberangan untuk usia 18 tahun ke atas diwajibkan melakukan vaksin dosis tiga (booster)," kata Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin kepada Kompas.com dalam keterangan tertulis, Kamis 25 Mei 2023.

Vaksin Masih Jadi Syarat Naik Kereta Api di Aturan Perjalanan Terbaru Mei 2023

Jadi, ia melanjutkan, syarat vaksin booster perlu dipersiapkan oleh calon penumpang kapal untuk berjaga-jaga.

Bila ada pemeriksaan di pelabuhan sebelum menyeberang nantinya.

Dikutip dari laman resmi ASDP Ferry Indonesia, beberapa syarat lain yang perlu disiapkan oleh calon penumpang saat membeli tiket kapal laut.

Yakni nomor identitas pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)/Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Kartu Pelajar.

Sementara khusus warga negara asing (WNA), wajib mengisi nomor identitas sesuai dengan nomor paspor yang dimiliki.

KAI tak berlakukan lagi syarat wajib vaksin booster

Beberapa waktu lalu, ramai diperbincangkan oleh warganet mengenai syarat vaksin yang dihapuskan dari aturan perjalanan naik kereta api.

Hingga pagi ini, Kamis 25 Mei 2023, misalnya, KAI melalui akun Twitter resminya menjawab pertanyaan calon penumpang seputar vaksin.

Menurut penjelasan tersebut, sesuai arahan dari Menteri koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy per 16 April 2023, vaksin tidak lagi menjadi syarat perjalanan naik kereta api.

Namun, penumpang kereta api tetap dianjurkan untuk melalukan vaksinasi serta menerapkan protokol kesehatan lain.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved