TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas terbaru soal kabar kenaikan Gaji PNS tahun 2024.
Ia menepis usulan kenaikan gaji dan tunjangan kinerja atau Tukin aparatur sipil negara ( ASN ) kepada Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) saat pertemuan Rakornas Anggaran, baru-baru ini.
"Saya perasaan enggak pernah bahas kenaikan Gaji," katanya mengutip Kompas.com Jumat 26 Mei 2023.
"Bukan kenaikan Gaji. Kita bahas dalam PP yang baru ini terkait tunjangan kinerja," lanjutnya.
Jadi sekali lagi enggak ada (usulan dan pembahasan) kenaikan tukin dan gaji," tambahnya.
• Jam Kerja ASN Terbaru 2023, Berlaku untuk Seluruh PNS di Instansi Pusat hingga Daerah
Malah yang dibahas terkait pembedaan pemberian tukin PNS yang menurutnya masih belum adil.
Hal inilah yang diusulkan agar ada klasifikasi pemberian.
"Justru yang kita bahas tukin yang sekarang ini sudah meningkatkan kinerja belum."
"Kan ini sudah pada dapat tukin, ternyata kinerjanya biasa-biasa saja."
"Kenapa? Karena kerja sama enggak kerja sama saja," lanjut Anas.
"Tapi sekarang tunjangan itu jadi hak sehingga antara yang kerja bagus dan enggak tunjangannya sama. Ini yang mesti kita tata."
"Aku kerja, kamu enggak kerja bagus kok sama? Inilah yang mau ditata," ujarnya.
Sebelumnya, mantan Kepala LKPP ini mengusulkan agar gaji pegawai negara sipil (PNS) dinaikkan.
Usulan itu disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Anas menjelaskan, usulan kenaikan Gaji PNS itu merupakan bagian dari rencana perubahan rumusan besaran pemberian tunjangan kinerja.
• Viral PNS Makan Gaji Buta di Maros, Kementerian PAN-RB Kaji Sanksi hingga SK Pemberhentian
"Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan."
"Ini sedang dibahas dengan menteri keuangan," ujar dia dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, di Jakarta, Rabu 17 Mei 2023.
Lebih lanjut, Anas bilang, pembahasan dilakukan secara intens dengan Kementerian Keuangan.
Namun, Ia tidak membeberkan besaran kenaikan gaji PNS tersebut.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)