Viral PNS Makan Gaji Buta di Maros, Kementerian PAN-RB Kaji Sanksi hingga SK Pemberhentian
Hal itu diungkap Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Damayani Tyastianti.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Viral kabar seorang Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di Pemerintahan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, diketahui "makan" Gaji buta selama tiga tahun tanpa bekerja.
Hal itu diungkap Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Damayani Tyastianti.
Ia mengatakan, pihak Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) saat ini masih berkomunikasi dengan Pemkab Maros untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Terkait dengan sanksi tentunya akan diselesaikan per urusan. Pertama, penyelesaian terkait administrasi kepegawaiannya," katanya, Jumat 26 Mei 2023.
Setelah dilakukan penelusuran penyebabnya, tahap selanjutnya adalah sanksi yang pantas diberikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
• Info Resmi Gaji ke-13 PNS Terbaru 2023, Jadwal Pencairan hingga Nominalnya
"Dalam kasus Maros ini tentunya PNS tersebut akan dibuatkan SK Pemberhentian.
Apabila yang bersangkutan memang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang tentunya harus melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan tersebut," lanjut Damayani.
Namun, apabila yang bersangkutan tidak masuk kerja lantaran tersandung kasus pidana maka harus dipastikan telah ada putusan pengadilan inkracht.
Kemudian dibuat SK Pemberhentian baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat.
Selama tiga tahun PNS tersebut membolos namun tetap menerima Gaji tentunya terjadi kerugian kas daerah.
Damayani bilang, soal tersebut masih dalam koordinasi.
"Terkait dengan potensi kerugian negara yang ada hal tersebut harus dikoordinasikan dengan IP yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit keuangan," katanya.
PNS yang ketahuan tidak masuk kerja selama tiga tahun tapi tetap menerima Gaji ini merupakan pegawai golongan II di Dinas Perhubungan Kabupaten Maros.
ASN tersebut pun pernah dijatuhi sanksi disiplin berat, tetapi tetap saja dipertahankan menjadi ASN dan menerima gaji setiap bulannya.
• Penyebab Gaji ke-13 Tahun 2023 Batal Cair ke Golongan PNS, PPPK, TNI dan Polri Berikut Ini
Laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Tim Inspektorat merekomendasikan dijatuhi hukuman penurunan pangkat selama tiga tahun kepada PNS membolos itu sebelumnya.
Seperti yang diungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros Andi Sri Wahyuni AB yang dikonfirmasi, Kamis 25 Mei 2023.
"Sebenarnya ini kesalahan yang berulang.
Yang bersangkutan sudah pernah dijatuhi hukuman disiplin berat dan menjalani selama tiga tahun," katanya.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
BESARAN Gaji Pegawai PT Pos Indonesia Mulai dari Kurir hingga Direktur dengan Penghasilan Fantastis |
![]() |
---|
Isi Lengkap Tuntutan Buruh di Aksi Damai Depan Kantor DPR RI 30 September 2025 Mendatang |
![]() |
---|
INILAH Persentase Kenaikan Gaji ASN 2025 Semua Golongan Lengkap Cek Besaran Gaji Jika Naik |
![]() |
---|
Kapan Gaji PNS Naik? Ini Jawaban Resmi Menkeu Purbaya Terbaru 2025 |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu? Ini Syarat Lengkapnya! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.