Public Service

Cara Bayar Pajak Untuk Perpanjang STNK Dengan Online, Bisa Mendaftarkan Kendaraan Milik Orang Lain!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Aplikasi SIGNAL dan STNK-Berikut informasi cara membayar Pajak kendaraan secara online untuk perpanjangan STNK milik sendiri maupun mendaftarkan orang lain.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apabila STNK anda segera memasuki masa perpanjangan maka berikut diberikan cara bayar Pajak untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan seperti motor, mobil maupun yang lain. 

Ketahuilah bahwa pembayaran Pajak kendaraan saat ini bisa dilakukan secara online dengan aplikasi SIGNAL.  

Pembayaran Pajak secara online kini juga mmeungkinkan anda dapat mendaftarkan kendaraan milik orang lain yang ingin memperpanjang STNK. 

Meskipun dilakukan secara daring atau online tujuannya sama yaitu untuk mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan Tanda Bukti Pengesahan STNK.

Dengan menggunakan aplikasi SIGNAL kini juga bisa melayani mengurus pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), serta pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Jadi masyarakat tidak perlu datang kembali ke Samsat atau unit pelayanan Samsat lainnya untuk mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan Tanda Bukti Pengesahan STNK.

Aplikasi SIGNAL Permudah Bayar Pajak Agar Lebih Efisien, Pemilik Kendaraan Tidak Perlu Ke Samsat!

Lalu bagaimana caranya?

Pertama aplikasi Signal diunduh di Playstore dan Appstore dengan nama Signal (Samsat Digital Nasional).

Berikut ini cara untuk registrasi pengguna aplikasi Signal Korlantas Polri:

Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi;

- Selanjutnya memasukkan foto e-KTP;

- Kemudian verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto;

- Masukan OTP yang dikirim lewat SMS;

- Registrasi berhasil;

- Verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan.

Cara Bayar STNK yang Diblokir Akibat Tilang ETLE, Berikut Prosedur Bayar Tilang Elektronik!

Setelah melakukan registrasi, perlu untuk mendaftarkan atau memasukan data kendaraan termasuk untuk mendaftarkan kendaraan milik orang lain, caranya sebagai berikut:

1. Mendaftar kendaraan milik sendiri:

- Pilih menu tambah data kendaraan bermotor;

- Pilih kendaraan atas nama sendiri;

- Memasukkan nomor registrasi kendaraan bermotor;

- Memasukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin;

- Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan;

- Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia;

Sebagai informasi bahwa untuk  perpanjangan STNK yang dilakukan secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

8 Tahapan Prosedur Pengurusan STNK Hilang Sampai Buat Baru!

2. Mendaftarkan kendaraan milik orang lain:

- Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan;

- Memasukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK;

- Meng-input NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor) pada kolom NRKB;

- Memasukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin;

- Memasukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP;

- Setelah semua kolom terisi maka klik tombol ‘Lanjut’;

- Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan;

- Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia;

Sebagai informasi bahwa untuk perpanjangan STNK yang dilakukan secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.

Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

Demikian tadi cara membayar Pajak secara online melalui aplikasi untuk mengurus perpanjangan STNK, Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkini