Kepastian THR Driver Ojol 2023, Menaker Ida Fauziyah Umumkan Aturan Terbaru

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menaker Ida Fauziyah. Kepastian THR Driver Ojol 2023, Menaker Ida Fauziyah Umumkan Aturan Terbaru.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepastian THR driver Ojol 2023 di aturan terbaru sesuai surat edaran Kementerian Tenaga Kerja kini dibahas Menaker Ida Fauziyah.

Pemerintah tidak mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja dengan hubungan kemitraan.

Contohnya adalah pengemudi atau driver ojek online Ojol.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta agar tetap diperhatikan kesejahteraan para pengemudi Ojol tersebut.

Bisa berupa penghargaan meskipun bukan berupa THR.

"Jadi, tergantung perusahaannya, kita kan hanya meminta," kata Ida ketika menghadiri buka puasa bersama dengan Apindo, Selasa 4 April 2023).

Masukkan Kode YKHRA3 di Shopee Video, Ikut THR Kaget 15M Dapat Hadiah Jutaan

mengharapkan agar hubungan kemitraan jalan terus dengan baik, langgeng ya."

Harapannya ya ada bentuk-bentuk apresiasi yang diberikan kepada mitranya," 

Menaker menyebut, ada beberapa kriteria pekerja yang berhak mendapatkan THR keagamaan.

Yakni pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

THR juga berhak diberikan kepada pekerja berdasarkan PKWTT yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pengusaha terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

Berisi tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam SE tersebut, perusahaan swasta diberi tenggat waktu pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2023.

Tahun ini, perusahaan diminta untuk tidak mencicil pemberian THR.

Halaman
12

Berita Terkini