"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh."
• Pemerintah Bagi-bagi THR Hari Ini, Siapa Saja yang Dapat Banyak?
"Hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tepatnya ada di Pasal 8 dan Pasal 9," kata Menaker beberapa waktu lalu.
Lebih detilnya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Berisi tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)