Ramadhan Kareem

Apa Hukumnya Mengeluarkan Air Mani dengan Sengaja di Bulan Puasa Ramadhan ?

Penulis: Ishak
Editor: Ishak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah hukum Istimna atau Onani atau Masturbasi di Bulan Puasa Ramadhan . Selengkapnya di artikel ini Rabu 5 April 2023 .

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Saat Puasa , Umat Muslim diwajibkan menahan lapar dan haus dahaga .

Selain itu, perkara lain yang juga dilakukan adalah menahan nafsu Syahwat dan amarah .

Hanya saja, satu di antara 'kebiasaan' di sejumlah kalangan pemuda dalam menyalurhkan nafsu Syahwat yang melonjak dalam dirinya adalah dengan cara Onani .

Atau disebut juga dengan Masturbasi .

Yakni mengeluarkan air mani dengan sengaja melakukan rangsangan ke organ vital

Surat dalam Alquran yang Menjelaskan tentang Puasa Adalah Surat Apa Saja? Cek Dalilnya

Yang pada umumnya disertai pula dengan fantasi seksual .

Adapun dalam pembahasan Fiqh Islam , Onani atau Masturbasi yang mengeluarkan air mani dengan sengaja tersebut dikenal dengan istilah Istimna .

Bolehkah Mandi Wajib setelah Sahur ? Apakah Puasa Ramadhan di Siang Harinya Sah? Yuk Cek

Lalu, bagaimana hukum melakukan Istimna atau mengeluarkan air mani dengan sengaja di Bulan Puasa Ramadhan tersebut?

Simak selengkapnya di Ulasan Ramadhan Kareem Tribun Pontianak edisi Rabu 5 April 2023

# Hukum Mengeluaran Air Mani dengan Sengaja di Siang Hari Bulan Puasa Ramadhan

Mengeluarkan air mani dengan senagaj di siang hari selama Puasa di Bulan Ramadhan adalah perbuatan yang tidak dibolehkan.

Apabila Istimna atau Onani dilakukan dan sampai keluar air mani , maka Puasa yang dikerjakan akan otomatis batal alias tidak sah .

Dan harus di Qadha atau diganti di hari lain di luar Bulan Puasa Ramadhan.

Satu di antara yang menjelaskan tentang hal ini adalah Imam Ar-Rafii .

Yang berpendapat:

Halaman
123

Berita Terkini