Imam Syafii dalam Kitab Al Umm menjelaskan :
“Penjelasan dengan menyebutkan menjaga kemaluanya kecuali kepada istri-istri atau budak yang mereka miliki,"
"Menunjukkan pengharaman selain istri dan budak yang dimiliki,
"Kemudian dikuatkan dengan firman-Nya:
“Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”
"Tidak dihalalkan melakukan sesuatu di kemaluan kecuali istri atau budak yang dimiliki,"
"Dan tidak dihalalkan beronani,"
• Doa setelah Sholat Witir 3 Rakaat Lengkap Dzikir Subhanal Malikul Quddus Malam Bulan Puasa Ramadhan
Sementara itu, beberapa Ulama yang membolehkan seperti dari kalangan Mazhab Hanafi membolehkan dengan syarat.
Satu di antaranya yakni jika Istimna tidak dilakukan, maka orang tersebut bisa jatuh ke dalam dosa besar seperti Zina .
Namun, Mazhab Hanafi tetap lebih mengutamakan untuk menikah dalam cara terbaik mengendalikan hawa nafsu secara halal dan berkah .
Bukan dengan cara Istimna atau Onani atau Masturbasi .
Nah,itulah penjelasan tentang hukum Istimna atau Onani atau Masturbasi mengeluarkan air mani dengan sengaja di Bulan Puasa Ramadhan .
Semoga bermanfaat . (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News