TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah profil pengusaha Rudy Ong Chandra yang dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menjemput paksa Rudy Ong Chandra yang berstatus tersangka kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur pada Kamis 21 Agustus 2025 lalu.
Rudy Ong Chandra akan ditahan hingga 9 September 2025 alias selama 20 hari.
“Hari ini Penyidik melakukan jemput paksa terhadap Sdr. ROC (Rudy Ong Chandra) terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013 - 2018,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis 21 Agustus dilansir dari Kompas.com.
Sebelumnya, KPK memenangkan praperadilan untuk kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan di wilayah Kalimantan Timur, dengan pemohon tersangka Rudy Ong Chandra (ROC) pada 14 November 2024 lalu.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
• DAFTAR Harta Kekayaan Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Kena OTT KPK, Naik 600 Persen Sejak 2020
Lantas siapakah Rudy Ong Chandra?
Profil Rudy Ong Chandra
Nama lengkap: Rudy Ong Chandra
Profesi: Pengusaha tambang batu bara
Wilayah operasi: Kalimantan Timur, khususnya Kutai Kartanegara
Status hukum: Tersangka kasus dugaan suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) periode 2013–2018
Jabatan & Kepemilikan Usaha
PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur = Komisaris
PT Cahaya Bara Kalimantan Timur = Komisaris
PT Bunga Jadi Lestari = Komisaris
PT Anugrah Pancaran Bulan = Komisaris
PT Tara Indonusa Coal = Pemegang saham 5 persen
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!