المنى إن خرج بالاستمناء افطر لان الايلاج من غير انزال مبطل فالانزال بنوع شهوة اولي أن يكون مفطرا
• Bacaan Doa Iftitah Sholat Tarawih dan Witir di Bulan Puasa Ramadhan, Jangan Lewatkan Meski 23 Rakaat
Artinya:
"Adapun air mani yang dikeluarkan dengan onani, membatalkan Puasa ,"
"Karena jika hubungan intim tanpa terjadi keluar mani statusnya membatalkan Puasa , maka onani dengan mencapai syahwat puncak lebih layak untuk membatalkan puasa," (Syarh Al-Wajiz Ar-Rafii)
Sementara itu, hal ini juga sejalan dengan Hadist Rasulullah SAW berikut ini:
يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: الصَّوْمُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ، يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِي
Artinya:
"Allah berfirman:
“Puasa itu milik-Ku, Aku sendiri yang akan membalasnya. Orang yang puasa meninggalkan syahwatnya, makan-minumnya karena-Ku,” (HR. Bukhari, Muslim)
# Mengeluaran Air Mani dengan Sengaja di Malam Hari Bulan Puasa Ramadhan
Adapun pada malam hari , mengeluarkan air mani dengan sengaja tidak membatalkan Puasa di siang harinya .
Sebab Puasa hanya dijalankan setelah terbit Fajar sampai tenggelamnya matahari pada Petang harinya.
Namun meksi demikian, Istimna atau Onanai atau Masturbasi tetap dilarang oleh mayoritas Ulama .
Imam Ibnu Taimiyyah , Ulama terdahulu bahkan menghukumi Istimna sebagai perbuatan haram .
Kecuali ada hal-hal darurat yang membuatnya mendesak untuk harus dilakukan.