Ramadhan Kareem

Apa Hukumnya Mengeluarkan Air Mani dengan Sengaja di Bulan Puasa Ramadhan ?

Penulis: Ishak
Editor: Ishak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah hukum Istimna atau Onani atau Masturbasi di Bulan Puasa Ramadhan . Selengkapnya di artikel ini Rabu 5 April 2023 .

المنى إن خرج بالاستمناء افطر لان الايلاج من غير انزال مبطل فالانزال بنوع شهوة اولي أن يكون مفطرا

Bacaan Doa Iftitah Sholat Tarawih dan Witir di Bulan Puasa Ramadhan, Jangan Lewatkan Meski 23 Rakaat

Artinya:

"Adapun air mani yang dikeluarkan dengan onani, membatalkan Puasa ,"

"Karena jika hubungan intim tanpa terjadi keluar mani statusnya membatalkan Puasa , maka onani dengan mencapai syahwat puncak lebih layak untuk membatalkan puasa,"  (Syarh Al-Wajiz Ar-Rafii)

Sementara itu, hal ini juga sejalan dengan Hadist Rasulullah SAW berikut ini:

يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: الصَّوْمُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ، يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِي

Artinya:

"Allah berfirman:

“Puasa itu milik-Ku, Aku sendiri yang akan membalasnya. Orang yang puasa meninggalkan syahwatnya, makan-minumnya karena-Ku,” (HR. Bukhari, Muslim)

# Mengeluaran Air Mani dengan Sengaja di Malam Hari Bulan Puasa Ramadhan

Adapun pada malam hari , mengeluarkan air mani dengan sengaja tidak membatalkan Puasa di siang harinya .

Sebab Puasa hanya dijalankan setelah terbit Fajar sampai tenggelamnya matahari pada Petang harinya.

Namun meksi demikian, Istimna atau Onanai atau Masturbasi tetap dilarang oleh mayoritas Ulama .

Imam Ibnu Taimiyyah , Ulama terdahulu bahkan menghukumi Istimna sebagai perbuatan haram .

Kecuali ada hal-hal darurat yang membuatnya mendesak untuk harus dilakukan.

Halaman
123

Berita Terkini