Apa Sanksi yang Diterima Jika Wajib Pajak Terlambat atau Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SPT wajib dilaporkan sebelum hari ini atau tepatnya 31 Maret 2023. Berikut sanksi yang diterima jika tidak melakuakn pelaporan SPT.

- Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya

- Rp1 juta untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan

- Rp100.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Pribadi

Masing-masing Wajib Pajak dapat membayarkan denda ke Kantor Pajak setelah menerima Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.

Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online Sebelum 31 Maret Untuk Menghindari Denda Rp100.000

2. Sanksi Pidana

Selain denda atau sanksi administrasi, Wajib Pajak yang sengaja tidak lapor SPT juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU KUP.

Sanksi pidana merupakan upaya terakhir yang dilakukan pemerintah guna meningkatkan kepatuhan dan kesadaran Wajib Pajak.

Dalam Pasal 39 UU KUP disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dapat dikenakan sanksi pidana.

Sanksi pidana ini berupa kurungan dengan masa paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.

Tak hanya itu, sanksi pidana ini juga termasuk denda dengan jumlah paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Demikianlah informasi mengenai sanksi jika tidak melakukan pelaoran SPT tahunan.

(*)

Berita Terkini