Apa Sanksi yang Diterima Jika Wajib Pajak Terlambat atau Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SPT wajib dilaporkan sebelum hari ini atau tepatnya 31 Maret 2023. Berikut sanksi yang diterima jika tidak melakuakn pelaporan SPT.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini informasi mengenai sanksi jika tidak membayar SPT tahunan.

Seperti diketahui setiap Wajib Pajak Pribadi  harus  melaporkan sebelum hari ini atau tepatnya 31 Maret 2023.

Hal ini lantaran akhir lapor SPT bagi Wajib Pajak Pribadi adalah hari ini.

Namun jika Wajib Pajak Pribadi tidak melaporkan SPT maka akan dikenakan sanksi.

Lantas apa saja sanksi yang dimaksud? Berikut ulasannya.

Hari Terakhir Pelaporan SPT Orang Pribadi, Website Direktorat Jenderal Pajak Error


Adapun SPT merupakan Surat Pemberitahuan Tahunan yang digunakan untuk melaporkan segala bentuk harta dan kewajiban sesuai denagn peraturan.

Bagi Warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka diwajibkan untuk melakukan laporan SPT.

Kemudian SPT Tahunan memiliki 2 jenis yaitu SPT Tahunan pribadi dan SPT Tahunan Badan.

Untuk laporan SPT Tahunan dibuat setiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya, contohnya periode SPT Tahunan 2022 dilaporkan pada tahun 2023.

Khusus tahun ini SPT batas laporan SPT berakhi pada hari ini, lantas apa saja sanksinya jika tidak melaporkan?

Segera Lapor SPT, Terakhir 31 Maret 2023! Cara ini Bisa Dilakukan Jika Lupa EFIN Atau Pengajuan Baru

Adapun sanksinya jika tidak melaporkan SPT Tahunan dapat  berupa denda hingga pidana, berikut penjelasannya:

1. Sanksi Denda

Sanksi denda atau sanksi administrasi akan dikenakan kepada Wajib Pajak yang tidak lapor SPT hingga batas waktu yang ditentukan.

Sanksi denda ini tercantum dalam Pasal 7 UU KUP, dengan besaran denda sebagai berikut:

- Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Halaman
12

Berita Terkini