Apa Sanksi yang Diterima Jika Wajib Pajak Terlambat atau Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SPT wajib dilaporkan sebelum hari ini atau tepatnya 31 Maret 2023. Berikut sanksi yang diterima jika tidak melakuakn pelaporan SPT.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini informasi mengenai sanksi jika tidak membayar SPT tahunan.

Seperti diketahui setiap Wajib Pajak Pribadi  harus  melaporkan sebelum hari ini atau tepatnya 31 Maret 2023.

Hal ini lantaran akhir lapor SPT bagi Wajib Pajak Pribadi adalah hari ini.

Namun jika Wajib Pajak Pribadi tidak melaporkan SPT maka akan dikenakan sanksi.

Lantas apa saja sanksi yang dimaksud? Berikut ulasannya.

Hari Terakhir Pelaporan SPT Orang Pribadi, Website Direktorat Jenderal Pajak Error


Adapun SPT merupakan Surat Pemberitahuan Tahunan yang digunakan untuk melaporkan segala bentuk harta dan kewajiban sesuai denagn peraturan.

Bagi Warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka diwajibkan untuk melakukan laporan SPT.

Kemudian SPT Tahunan memiliki 2 jenis yaitu SPT Tahunan pribadi dan SPT Tahunan Badan.

Untuk laporan SPT Tahunan dibuat setiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya, contohnya periode SPT Tahunan 2022 dilaporkan pada tahun 2023.

Khusus tahun ini SPT batas laporan SPT berakhi pada hari ini, lantas apa saja sanksinya jika tidak melaporkan?

Segera Lapor SPT, Terakhir 31 Maret 2023! Cara ini Bisa Dilakukan Jika Lupa EFIN Atau Pengajuan Baru

Adapun sanksinya jika tidak melaporkan SPT Tahunan dapat  berupa denda hingga pidana, berikut penjelasannya:

1. Sanksi Denda

Sanksi denda atau sanksi administrasi akan dikenakan kepada Wajib Pajak yang tidak lapor SPT hingga batas waktu yang ditentukan.

Sanksi denda ini tercantum dalam Pasal 7 UU KUP, dengan besaran denda sebagai berikut:

- Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

- Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya

- Rp1 juta untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan

- Rp100.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Pribadi

Masing-masing Wajib Pajak dapat membayarkan denda ke Kantor Pajak setelah menerima Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.

Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online Sebelum 31 Maret Untuk Menghindari Denda Rp100.000

2. Sanksi Pidana

Selain denda atau sanksi administrasi, Wajib Pajak yang sengaja tidak lapor SPT juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU KUP.

Sanksi pidana merupakan upaya terakhir yang dilakukan pemerintah guna meningkatkan kepatuhan dan kesadaran Wajib Pajak.

Dalam Pasal 39 UU KUP disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dapat dikenakan sanksi pidana.

Sanksi pidana ini berupa kurungan dengan masa paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.

Tak hanya itu, sanksi pidana ini juga termasuk denda dengan jumlah paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Demikianlah informasi mengenai sanksi jika tidak melakukan pelaoran SPT tahunan.

(*)

Berita Terkini