"Yang 500 juta, Jadi saudara tidak pernah memberikan satu rupiah pun kepada saksi," tanya Hakim Ketua.
"Iya yang mulia, tidak ada," ujar Prayitno.
Ketika Hakim Ketua menanyai saksi Arif Makawi terkait pernyataan Prayitno tersebut, Arif menegaskan kembali bahwa ia menerima uang sebesar 100 juta rupiah dari Prayitno secara cash.
Atas keterangan Saksi Arif, kelima terdakwa lain tidak menyampaikan keberatannya.
Selanjutnya, pada pemeriksaan saksi Aditya, Aditya mengaku menerima uang dari Erry Iriansyah yang dikirim melalui rekening, namun ia mengaku tidak mengetahui maksud dari Erry mengirimkan uang tersebut.
Pada sidang ini, Aditya mengaku yang diberikan oleh Erry masih ada padanya hingga saat ini, saat ia hendak mengembalikan uang tersebut kepada penyidik, penyidik menolaknya.
Erry pun mengakui bahwa dirinya memang mengirimkan uang kepada Aditya dalam 4 tahap dengan nilai mencapai lebih dari 300 juta rupiah.
Dalam sidang Tipikor ini, tiga terdakwa yakni Joni Isnaini, Erry Iriansyah, dan Prayitno didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.
Selain itu ketiganya juga didakwa dengan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang.
Sementara tiga terdakwa lain yakni Nurlela, Razali Bustam dan Gazhali didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi. (*)
• Kolaborasi BP2TD Mempawah dan Dishub Landak Laksanakan DPM Bagi Juru Parkir
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News