Hal ini sebelumnya juga permnah dijelaskan oleh Sektetaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Heru Pambudi.
• Selain Dicopot dari Jabatan, Rafael Alun Trisambodo Tulis Surat Terbuka Pengunduran Diri
Ia mengatakan, mantan eks Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II tersebut tidak akan mendapat uang pensiun.
Hal itu lantaran berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.
Dimana Rafael Alun terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat sehingga konsekuensinya berupa pemecatan dan tidak mendapatkan uang pensiun.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)