Resmi Dipecat! Rafael Alun Trisambodo Masih Tetap Bisa Menikmati Haknya Sebagai PNS

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Resmi Dipecat! Rafael Alun Trisambodo Masih Tetap Bisa Menikmati Hak Sebagai PNS.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Meski sudah resmi dipecat, Rafael Alun Trisambodo ternyata masih tetap dapat menikamt sejumlah hak sebagai seorang PNS.

Meski tidak menerima uang pensiunan, tapi Rafael Alun Trisambodo dipastikan masih mendapat setidaknya dua hak PNS lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyetujui pemecatan Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Berdasarkan aturan, Rafael tidak akan mendapatkan hak pensiun ASN setelah dipecat secara tidak hormat.

Namun ia tetap akan dapat tabungan perumahan dan jaminan hari tua.

"PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat tidak diberikan hak pensiun," kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji pada Kamis 9 Maret 2023.

Sri Mulyani Minta Klub Moge DJP Dibubarkan, Hingga Aib Anak Rafael yang Tuai Problematik

"Hak kepegawaian yang diberikan bagi PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat antara lain berupa tabungan perumahan dan jaminan hari tua," ujarnya.

"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Hal tersebut sesuai ketentuan pensiun diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, ketentuan mengenai hak pensiunan ASN masih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 71/PMK.02/2008

Berisi tentang Pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Diberhentikan Tanpa Hak Pensiun.

Adapun setiap jenis pemberhentian PNS memiliki konsekuensi atau sanksi berbeda-beda yang berdampak pada hak kepegawaiannya.

Misalnya PNS yang diberhentikan atas permintaan sendiri (APS) dapat diberikan hak pensiun.

Sepanjang memenuhi syarat usia 50 tahun dan masa kerja 20 tahun dan tidak sedang proses pidana atau hukuman disiplin.

Halaman
12

Berita Terkini