TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Angka gaji fantastis diterima setiap anggota DPRD Provinsi setiap bulannya.
Melansir dari berbagai sumber pendapatan anggota DPRD tingkat provinsi bisa berkisar antara 45 hingga 70 juta setiap bulannya.
Terdapat beberapa komponen tunjungan yang membuat take home pay para wakil rakyat cukup fantastis.
Gaji dan tunjangan anggota DPRD tingkat provinsi tertuang dalam PP No.18 Tahun 2017 jo. PP No.17 Tahun 2018.
Gaji pokok anggota DPRD provinsi tidaklah terlalu besar, namun pendapatan utama mereka berasal dari berbagai tunjangan yang nilainya jauh lebih signifikan.
Tunjangan tersebut mencakup tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
Baca juga: Update Gaji Anggota DPRD Kabupaten Kota Sekarang, Take Home Pay Anggota DPRD Bisa Rp36-45 Juta
Ada juga tunjangan lain yang disesuaikan dengan kondisi daerah, seperti tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan.
Tunjangan-tunjangan ini diberikan untuk menunjang kinerja mereka agar bisa bekerja secara efektif.
Contohnya, tunjangan komunikasi intensif diberikan agar mereka bisa berinteraksi lebih sering dengan masyarakat di daerah pemilihannya.
Sementara itu, tunjangan perumahan diberikan untuk anggota yang tidak memiliki rumah dinas.
Baca juga: UPDATE Gaji dan Tunjangan DPR Terbaru 2025 Uang Bensin dan Beras Naik Rp 12 Juta, Rumah Rp 50 Juta
Meskipun besaran gaji dan tunjangan ini sering menjadi perdebatan publik, tujuannya adalah untuk memastikan anggota dewan dapat fokus pada tugas mereka tanpa terbebani masalah finansial.
Hal ini diharapkan bisa mendorong mereka untuk bekerja secara profesional dan transparan demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat yang mereka wakili.
Komponen Gaji & Tunjangan DPRD Provinsi
1. Uang Representasi (setara gaji pokok Gubernur kisaran Rp3 juta)
- Ketua DPRD Provinsi = 100 persen
- Wakil Ketua = 80%
- Anggota = 75%
2. Tunjangan Keluarga & Tunjangan Beras