TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat merencanakan rekrutmen tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bagi peserta yang telah mengikuti seluruh rangkaian seleksi CASN Formasi Tahun 2024.
Usulan tersebut mengacu pada surat Kementerian PANRB Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 perihal Pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalbar, jumlah pelamar yang berpotensi menjadi PPPK paruh waktu mencapai 1.011 orang dengan formasi yang disiapkan sebanyak 1.011 formasi.
“Jumlah pastinya akan ditetapkan setelah diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenpanRB,” ujar Pejabat Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama Pemprov Kalbar, Ani Sofian, pada Senin 18 Agustus 2025.
Ani menjelaskan, mekanisme kerja dan penggajian PPPK paruh waktu nantinya akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah, serupa dengan skema tenaga honorer, pegawai tidak tetap, atau tenaga kontrak.
“Kontrak PPPK Paruh Waktu dikembalikan kepada kondisi daerah masing-masing dan dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila instansi membutuhkan serta sesuai kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Baca juga: 6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Bupati Landak Sanksi ASN hingga Duel di Pontianak Sampai Jari Putus
Ia menambahkan, keberadaan PPPK paruh waktu menjadi solusi sementara untuk menyelamatkan tenaga honorer, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Yang terpenting adalah mereka diselamatkan terlebih dahulu menjadi PPPK paruh waktu agar persoalan tenaga honorer ini segera tuntas,” pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!