Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah, PH Joni Isnaini Sebut Akan Siapkan Bukti dan Saksi

"Hari ini kami Kejaksaan menerima tahap 2 terhadap 6 orang tersangka, dan hari ini sedang dilakukan penelitian terhadap para tersangka,"

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Para tersangka saat memasuki gedung Kejaksaan Tinggi Kalbar pada pelimpahan perkara kasus dugaan korupsi pembangunan gedung BP2TD Mempawah, Selasa 21 Februari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah telah memasuki tahap 2 dan dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Polda Kalbar, Selasa 21 Februari 2023.

Selain berbagai barang bukti dan berkas perkara, Polda Kalbar juga melimpahkan enam tersangka kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp 32,4 miliar tersebut.

"Hari ini kami kejaksaan menerima tahap 2 terhadap 6 orang tersangka, dan hari ini sedang dilakukan penelitian terhadap para tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalbar Pantja Edi Setiawan.

Langkah selanjutnya, Pantja menyampaikan Kejaksaan akan menyiapkan Jaksa Penuntut Umum yang selanjutnya Jaksa menyiapkan dakwaan terhadap para tersangka.

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sembari Jaksa menyiapkan dakwaan.

Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar

"Tahapan selanjutnya Jaksa Penuntut umum akan menyiapkan dakwaan terhadap tersangka dalam waktu maksimal 20 hari kita akan limpahkan ke Pengadilan untuk proses hukum," jelasnya.

Adapun enam tersangka yang dilimpahkan terdiri dari Pelaksana Paket 1 dari PT Malabar Mandiri yakni Razali Bustam. Tersangka kedua yakni Pelaksana Paket 3 dari PT Batu alam berkah yakni Joni Isnaini.

Tersangka ketiga pelaksana Paket 4 dari PT. Tehnik Jaya Mandaya yakni Nurlela. Tersangka keempat Pelaksana Paket lansekap dari PT Rajawali Sakti Kalbar yakni Erry Iriansyah.

Tersangka kelima yakni Prayitno yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen.

Tersangka keenam yakni Gazhali yang merupakan pihak pembantu penyediaan dokumen penawaran & perusahaan pelaksana.

Mereka ditahan diberbagai tempat berbeda menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pontianak.

Finsensius Mendrofa, Pengacara Joni Isnaini menyampaikan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada.

"Kita ikuti seluruh prosedur, kita akan siapkan bukti dan saksi yang meringankan kasus ini," ujarnya.

Ia bersyukur bahwa sebelumnya Joni Isnaini divonis bebas atas kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Sambas, pihaknya pun berusaha maksimal dalam proses hukum kasus ini.

"Kita hargai semua proses hukum, akan lihat dulu seperti apa dakwaan penuntut umum, nanti baru kita akan siapkan pembelaan kita dipersidangan," katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved