“Termasuk, apakah ada kerjasama dengan pihak-pihak lain ketika kemudian melakukan tindak pidana pencucian uang tersebut,” kata Ali.
• Hasil Visum Venna Melinda Ungkap Perlakuan Kasar Ferry Irawan Sampai Hidung Berdarah
Sebelumnya, Ali mengungkapkan KPK telah memanggil Dito Mahendra sebanyak tiga kali, yakni pada 8 November dan 21 Desember 2022, serta 5 Januari 2023.
Namun, Dito Mahendra mangkir dari ketiga panggilan penyidik itu.
KPK juga telah mendatangi kediamannya yang merujuk pada data alamat tinggal di dalam catatan kependudukan. Tetapi, yang bersangkutan tidak ada di tempat.
“Sesuai dengan ketentuan hukum acara semestinya bisa dilakukan jemput paksa, karena sudah dilakukan pemanggilan bahkan tiga kali,” ujar Ali.
Sementara itu, Nurhadi merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dinyatakan terbukti menerima suap dari dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Selain itu, Nurhadi dan Rezky juga terbukti menerima gratifikasi Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
• Ketulusan Antonio Dedola Buat Nikita Mirzani Yakin, Kini Mulai Belajar Agama Islam
Nurhadi kemudian dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
KPK kemudian mengembangkan kasus ini dan mengusut dugaan TPPU. Sejumlah anggota keluarga Nurhadi diperiksa sebagai saksi.
Pada 13 Juli 2022, KPK juga memeriksa Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso untuk dimintai keterangan terkait perkara ini. Ia juga diketahui sebagai adik ipar Nurhadi.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News