Polisi Ciduk Dua Terduga Pengedar Narkoba di Sanggau, Enam Paket Sabu Diamankan

Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AMANKAN TERSANGKA - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau amankan dua diduga pengedar narkoba dan barang buktinya, Sabtu 2 Agustus 2025 malam. Turut diamankan satu unit handphone, celana jeans, dan sepeda motor tanpa nomor polisi yang digunakan tersangka.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU  - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau kembali mencatatkan keberhasilan dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika.

Dua orang pria berinisial FM (37) dan AD (29) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, diamankan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Sabtu malam 2 Agustus 2025.

Penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya dugaan transaksi narkoba di wilayah Lingkungan Liku, Kelurahan Beringin.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Sekitar pukul 20.45 WIB, tim berhasil mengamankan FM di kawasan Lingkungan Liku.

Dari penggeledahan terhadap FM, yang berdomisili di Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, petugas berhasil menemukan dua paket plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam saku celana.

 • Satres Narkoba Polres Sanggau Gencarkan Edukasi Anti Narkoba ke Sekolah

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone, celana jeans, dan sepeda motor tanpa nomor polisi yang digunakan tersangka.

Berdasarkan keterangan FM, sabu yang ditemukan berasal dari seorang pria berinisial AD Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil membekuk AD sekitar pukul 21.45 WIB di kamar Hotel Kecamatan Kapuas.

Penggeledahan di kamar hotel membuahkan hasil. Petugas mendapati satu paket sabu siap edar beserta alat hisap, timbangan digital, plastik klip kosong, dan sebuah kotak penyimpanan.

Tak berhenti di situ, tim kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah AD di kawasan yang sama, yakni Lingkungan Liku, Kelurahan Beringin.

Di teras rumah tersebut, ditemukan lima paket sabu tambahan yang diakui sebagai milik pribadi AD.

Polsek Tumbang Titi Amankan Satu Tersangka Narkoba dan Sita Barang Bukti 10,6 Gram Sabu

“Total barang bukti yang kami amankan dari kedua pelaku sebanyak delapan paket sabu dengan berat kotor yang masih dalam proses uji laboratorium. Selain itu, juga diamankan sejumlah alat bukti pendukung yang biasa digunakan dalam kegiatan pengemasan dan transaksi narkoba,” ujar Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, SIK, M.Si melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, S.Sos, usai pengungkapan kasus.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Sanggau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, seluruh barang bukti juga telah diamankan dan dikirim untuk dilakukan uji laboratorium guna memastikan jenis dan berat bersih narkotika.

Halaman
12

Berita Terkini