TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Usai Nikita Mirzani diumumkan bebas, kini pelapor kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra menjadi buronan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan berhenti mencari keberadaan Dito Mahendra.
Dito Mahendra diketahui sudah mangkir tiga kali dari panggilan penyidik KPK.
Sedianya, ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
“Apakah KPK berhenti? Saya katakan tidak. Kami terus lakukan upaya ke depan. Nanti seperti apa, saya kira tunggu perkembangannya,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri pada Senin 9 Januari 2023.
• Giliran Kejari Serang Laporkan Dito Mahendra ke Polisi usai Nikita Mirzani Bebas
Ali mengatakan, tidak hanya memanggil Dito Mahendra, KPK juga telah mendatangi kediamannya yang tertera di catatan resmi kependudukan.
Namun, menurut Ali, Dito Mahendra tidak ada di kediamannya.
Ali kemudian sangat berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan Dito Mahendra melaporkan kepada KPK.
Berdasarkan aturan yang berlaku, kata Ali, Dito Mahendra memang bisa dijemput paksa.
Namun, perlakuan pencarian terhadap Dito Mahendra berbeda dengan upaya paksa terhadap tersangka.
“Kami tidak diam, kami lakukan upaya-upaya pencarian terhadap saksi ini,” ujar Ali.
Ketika ditanya apakah uang hasil korupsi Nurhadi mengalir ke Dito Mahendra, Ali enggan menjawab.
Ia mengatakan, KPK tidak bisa menyampaikan materi pemeriksaan terhadap Dito Mahendra.
Ali hanya menyebut keterangan Dito Mahendra sangat dibutuhkan dalam kasus dugaan TPPU Nurhadi.
Ia mengatakan, dalam kasus TPPU ini KPK tengah berupaya mengumpulkan alat bukti aliran dana hasil korupsi yang berubah bentuk menjadi barang atau aset bernilai ekonomis.