Prosedur Agar Berobat di Dokter Spesialis Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Daftar Penyakitnya!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pengobatan Di Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan-Simak cara mendapatkan pelayanan dari dokter spesialis saat berobat dengan BPJS Kesehatan dan ketahui daftar penyakit yang memerlukan tindakan dokter spesialis pada artikel ini.

Merupakan tindak lanjut dari pelayanan FKTP, instalasi gawat darurat, dan Poli Rawat Jalan atau rujukan dari FKRTL lain.

Peserta mendapatkan rujukan dari FKTP/FKRTL lain atau surat perintah rawat inap oleh dokter Poli Rawat Jalan, kecuali kasus gawat darurat.

Peserta datang ke FKRTL tujuan rujukan dengan menunjukkan kartu peserta JKN-KIS/KIS digital atau dengan identitas lainnya seperti KTP, SIM atau Kartu Keluarga.

Peserta melengkapi persyaratan administrasi untuk menerbitkan surat eligibilitas peserta maksimal 3x24 jam hari kerja sejak masuk rumah sakit atau sebelum pulang jika waktu rawat inapnya kurang dari 3x24 jam.

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Terima Bansos 2023, Berikut Daftar Bansos yang Diberikan Melalui BPJS!

Peserta bukti pelayanan setelah mendapatkan pelayanan kesehatan.

Peserta mendapatkan perawatan pada kelas rawat sesuai haknya.

Mengutip darI situs resmi BPJS Kesehatan berikut ini daftar penyakit yang memerlukan layanan dokter spesialis. 

Meliputi operasi jantung, operasi caesar, operasi kista, operasi miom, operasi tumor, operasi odontektom, operasi bedah mulut, operasi usus buntu, operasi batu empedu.

Kemudian operasi mata, operasi vaskuler, operasi amandel, operasi katarak, operasi hernia, operasi kanker, operasi kelenjar getah bening, operasi pencabutan pen, operasi sendi lutut, dan operasi timektomi.

Demikian informasi yang kami sajikan tentang prosedur pengobatan dengan BPJS Kesehatan untuk penyakit yang memerlukan tindakan dokter spesialis. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Di Google News

Berita Terkini