Prosedur Agar Berobat di Dokter Spesialis Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Daftar Penyakitnya!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pengobatan Di Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan-Simak cara mendapatkan pelayanan dari dokter spesialis saat berobat dengan BPJS Kesehatan dan ketahui daftar penyakit yang memerlukan tindakan dokter spesialis pada artikel ini.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memang memastikan layanan kesehatan bedah maupun nonbedah termasuk tindakan Dokter Spesialis.

Mengutip dari panduan layanan BPJS Kesehatan, prosedur untuk mendapatkan layanan rujukan tingkat lanjut terbagi 2 yakni Rawat Jalan Tingkat Lanjutan.

Namun sebelum ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan, peserta harus melakukan prosedur referensi. 

Kalender 2023 Iuran BPJS Kesehatan Non PBI dan Program BPJS Sepanjang Kalender 2023!

Berikut cara mendapatkan surat rujukan agar biaya perawatan ditanggung BPJS Kesehatan.

Untuk mendapatkan prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan/RJTL langkah-langkah yang harus dilakukan sebagai berikut:

Peserta datang ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan menunjukkan Kartu JKN-KIS atau KIS digital, identitas diri bisa berupa KTP/SIM/KK, surat rujukan (kecuali gawat darurat).

Rumah sakit menerbitkan surat eligibilitas peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Atas indikasi medis, peserta dapat dirujuk ke Poli Spesialis lain dengan surat rujukan/konsul internal/fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan lain dengan surat rujukan/konsul eksternal.

Apa itu Program REHAP? Simak Cara Melunasi Tanggungan BPJS Kesehatan Dengan Dicicil!

Apabilasi atas indikasi media peserta masih memerlukan perawatan lanjutan di rumah sakit maka dokter FKRTL akan memberikan surat kontrol ulang yang digunakan sebagai pengganti surat rujukan pada kunjungan berikutnya.

Apabila perawatan selanjutnya dapat ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maka dokter di FKRTL akan memberikan surat rujuk balik yang ditujukan kepada dokter FKTP tempat peserta terdaftar.

Setelah mendapatkan pelayanan rawat jalan di FKRTL, peserta dapat menandatangani bukti pelayanan kesehatan.

Apabila peserta menghendaki pelayanan rawat jalan eksekutif (VIP) maka peserta mengikuti prosedur sistem rujukan layanan eksekutif.

Update BPJS Kesehatan, Cek Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan!

Pembayaran selisih biaya pelayanan rawat jalan eksekutif harus membayar biaya paket tersebut paling banyak Rp 400.000 untuk tiap episode rawat jalan.

Bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah tidak diperkenankan memilih pelayanan rawat jalan kelas eksekutif (VIP).

Sedangkan prosedur untuk mendapatkan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) langkah-langkahnya sebagai berikut:

Halaman
12

Berita Terkini